Polda Kepri Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Batam

Polda Kepri Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Batam
Agus (kiri), tersangka tindak pidana perdagangan orang dan juga dijerat UU ITE atas perannya sebagai mucikari prostitusi online, saat ekspose perkara di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Jajaran Subdit Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus Agus Supriadi, 33, muncikari alias germo prostitusi online antarprovinsi, Sabtu (9/2).

Pria asal Palembang ini merekrut perempuan muda untuk menjadi PSK dengan cara membuat website lowongan PSK Online melalui internet.

Agus Supriadi membuka iklan cewek panggilan Batam melalui internet. Setiap perempuan yang tertarik diminta untuk mengirim foto serta video tanpa busana.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tujuh PSK yang dijual Agus. Kebanyakan mereka beralasan menjadi PSK karena permasalahan ekonomi.

"Jadi semuanya melalui online, rekrut dan jual juga," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (12/2).

Dhani mengatakan sejauh ini dari pemeriksaan dilakukan jajaranya, Agus bermain sendiri. Tidak ada yang membantunya untuk merekrut dan memasarkan.

"Dia yang jemput PSK, lalu juga antar ke pelanggannya. Walaupun begitu, kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," tuturnya.

Adanya penemuan obat pil Norelut Norethisterone, Dhani mengatakan pil tersebut digunakan untuk menghambat haid dan juga mencegah kehamilan.

Jajaran Subdit Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus Agus Supriadi, 33, muncikari alias germo prostitusi online antarprovinsi, Sabtu (9/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News