Polda Kepri Jeblosin 17 Koruptor ke Penjara Selama 2016

Polda Kepri Jeblosin 17 Koruptor ke Penjara Selama 2016
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. Foto: dokumen JPNN

Kasus ini menyeret Kepala Seksi BPN Kota Batam yakni Bambang Supriyadi. Sebab dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Kasi BPN Batam ini tidak menyetorkan uang yang seharusnya menjadi milik negara.

“Saat ini kasusnya lagi sidik,” tutur Budi.

Tahun 2016 Polda Kepri juga memenjarakan anggota DPRD Provinsi Kepri Herianto, mantan Wakil Bupati Natuna Imalako dan M Nazir selaku ketua LSM BP Migas. Ketiganya tersangkut kasus dana hibah senilai Rp 3.2 miliar.

Dari kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita satu unit toyota hillux senilai Rp 300 juta yang semulanya milik Imlako. Diduga mobil mewah ini dibeli dari uang hasil korupsi dana hiba tersebut.

“Kasus ini sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Lalu kasus yang melibatkan Kasi Lalulintas BP Batam Heru Purnomo dan Direktur perusahaan pengadaan laboratorium milik BP Batam Rendra. Dari kasus ini negara rugi sebanyak Rp 800 juta, akibat adanya unsur mark up yang dilakukan kedua tersangka ini.

“Tahun 2016, kami juga menangani lanjutan kasus 2015 Bansos untuk koperasi tahu tempe, dimana ditetapkan tersangka yang ikut bermain yakni Rizal Dalimunthe. Kasus ini juga melibatkan mantan anggota dewan (sudah vonis pada 2015),” ungkapnya.

Tak hanya Ditreskrimsus Polda Kepri saja yang menangani kasus korupsi. Jajaran Polda Kepri juga ikut menyidik beberapa kasus dugaan korupsi.

 Sedikitnya 17 koruptor di Provinsi Kepri berhasil dijebloskan Polda Kepri selama tahun 2016 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News