Polda Kepri Ungkap Kasus Eksploitasi Anak ABG

Polda Kepri Ungkap Kasus Eksploitasi Anak ABG
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Saat ini, dia mengatakan Ar dan lima korban lainnya dititipkan pihak kepolisian di tempat LSM Embun Pelangi. Lutfi menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan LSM tersebut untuk memulangkan para korban.

"Mereka ini semuanya dari Jambi, akan kami pulangkan dalam waktu dekat," tuturnya.

Untuk kedua orang tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 2 ,12,17 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada pasal 2 UU tentang pidana perdagangan orang, disebutkan para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.

Lutfi menuturkan setiap kasus yang melibatkan anak, selalu menjadi atensi Polda Kepri. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut, dengan harapan tak akan terulang kembali hal serupa. "Selalu jadi prioritas kami," ujarnya. (ska)



Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News