Polda Lampung Tahan Tersangka Wawan Kurniawan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum telah memeriksa sejumlah saksi.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kabid Zahwani di Lampung Selatan, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa rencana selanjutnya pada kasus ini yakni melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dan melakukan pelimpahan berkas serta tersangka untuk tahap 2.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," kata dia.
Permasalahan penghentian ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandarlampung sudah selesai dengan ditandai masyarakat dan pihak gereja yang sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Debat Perpuluhan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya