Polda Layangkan Surat Pemanggilan Sitok Sebagai Tersangka

Polda Layangkan Surat Pemanggilan Sitok Sebagai Tersangka
Polda Layangkan Surat Pemanggilan Sitok Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka terkait pencabulan seorang mahasiswi Universitas Indonesia. Senin (6/10) hari ini, Polda juga melayangkan surat panggilan untuk menggarap Sitok sebagai tersangka.

"Hari ini kita luncurkan surat panggilan, sehingga nantinya dapat kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Senin (6/10), di Markas Polda Metro Jaya. “Kita segera melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka.”

Kendati demikian, Heru mengaku belum tahu apakah Sitok akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Penahanan tergantung beberapa hal. Selain karena kebutuhan penyidik, juga harus melihat unsur objektif dan subjektif.

"Untuk menahan kita harus melihat dua unsur (subjektif dan objektif) yang harus kita timbang. Mungkin kalau unsur objektif terpenuhi bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Soal lambannya penanganan kasus ini, Polda berdalih karena menunggu keterangan dari ahli, termasuk ahli psikologi. "Sehingga dari pemeriksaan psikologi korban, baru keluar bulan September," katanya.

Kemudian polisi juga mendiskusikan dengan ahli-ahli, sehingga memang memerlukan suatu progres untuk dapat menerapkan hukum progresif. "Mudah-mudahan kasus ini bisa mendapat kepastian hukum di pengadilan nantinya," pungkas Heru Pranoto. (boy/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka terkait pencabulan seorang mahasiswi Universitas Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News