Polda Metro Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit

Polda Metro Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pasalnya, para pemilik kartu kredit yang dibobol sadar tak pernah membeli tiket.

Kemudian, para pihak yang dibobol mendecline kartu kredit mereka. Atas hal itu, ketika pihak Singapore Airline menagih ke bank, bank tak bisa mencairkan karena kartu kredit sudah didecline.

Sementara itu, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menambahkan, para pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun lamanya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Mereka juga melanggar Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," terang dia. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya mengungkap para pembobol kartu kredit yang hasilnya dipakai untuk membeli tiket penerbangan di maskapai Singapore Airline.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News