Polda Metro Dinilai Lakukan Abuse of Power di Kasus Lutfi

Polda Metro Dinilai Lakukan Abuse of Power di Kasus Lutfi
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP) dengan tersangka R.Lutfi.

Pakar hukum menilai langkah tersebut sebagai abuse of power yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta kesewenang-wenangan penyidik dalam penegakan hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. I Gede Pantja Astawa menegaskan bahwa dalam UU Kepolisian menekankan pelarangan terbitnya double sprindik alias sprindik ganda sehingga penerbitan tiga sprindik terhadap tersangka Lutfi merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

"Terlepas dari ada atau tidaknya conflict of interest antara penyidik dan pelapor, maka kalau mengacu pada UU Kepolisian yang melarang terbitnya sprindik double, tindakan Polda Metro Jaya sudah masuk dalam kategori abuse of power," tutur Astawa, Minggu (12/9).

"Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi tersangka yang perkaranya sudah di-SP3-kan," imbuhnya.

Seperti diketahui, perkara yang menimpa Lutfi sebelumnya telah dihentikan penyidikannya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Alasan penghentian penyidikan karena dinilai tak cukup bukti.

Namun Lutfi kembali menyandang status tersangka atas laporan Andreasto Yusuf, mewakili PT Multi Aneka Sarana (PT MAS). Uniknya, meski subyek dan obyek laporan yang diadukan sama, Polda Metro Jaya melalui AKBP Gafur Siregar sebagai Kasubdit Harda II kala itu menaikkan status Lutfi menjadi tersangka melalui sebuah gelar perkara.

Sebagai catatan, Gafur Siregar tak lain adalah penyidik perkara Lutfi untuk pasal pengaduan yang sama, sebelum akhirnya di SP3. Kala itu Gafur Siregar masih berpangkat komisaris polisi dan menjabat sebagai Kanit IV.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP) dengan tersangka R.Lutfi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News