Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Bandar Balap Liar

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Bandar Balap Liar
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

“Kami pasang anggota di tempat-tempat yang biasanya mereka (pelaku) melakukan balap liar," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyita 57 kendaraan roda dua lantaran tidak membawa surat kelengkapan dan terlibat balap liar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis (2/9) dini hari. 

Selain itu, personel Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyita 14 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 17 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti pelanggaran (tilang).

 "Penindakan SIM sebanyak 14, STNK sebanyak 17 dan kendaraan roda dua sebanyak 57," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Seperti diketahui, balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis dini hari. 

Kejadian itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

 "Jajaran Unit 2 dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton," kata Sambodo.

Saat kedatangan petugas, balap liar itu langsung bubar dan pelakunya berupaya melarikan diri. 

Polda Metro Jaya meyatakan akan menindak tegas pihak yang mencoba menjadi bandar balap liar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News