Polda Metro Jaya Berikan Kemudahan bagi Pengemudi Taksi

Polda Metro Jaya Berikan Kemudahan bagi Pengemudi Taksi
ILUSTRASI. FOTO: Pojoksatu.id/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jelang hari jadi Indonesia yang ke-71, Polda Metro Jaya‎ memberikan kemudahan bagi pengemudi taksi, baik berbasis online maupun konvensional.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman mengatakan, pelayanan dibuka khu‎sus untuk mendorong pengemudi yang memiliki SIM A menjadi SIM A Umum.

"Pelayanan di Silang Monas pada Senin hingga Selasa, 15-16 Agustus 2016," ujar Latif saat dikonfirmasi, Minggu (14/8). Layanan dibagi dua hari, yakni 15 Agustus mulai pukul 11.00 WIB bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Kemudian, 16 Agustus untuk pengemudi taksi umum.

Latief mengatakan tujuan pelayanan ini untuk mempermudah pemilik Sim A yang akan berganti ke SIM Umum. Sebab, pengendara yang membawa kendaraan umum, beban psikologisnya harus diuji melalui ujian.

"Setiap kendaraan umum, pengemudinya harus memiliki SIM umum, kami berharap program ini bisa mempermudah masyarakat yang akan mengganti SIM A-nya menjadi SIM A umum. Syaratnya sama seperti membuat SIM A biasa," beber Latif.

Sementara itu, mengenai persyaratan, pengemudi diharapkan membawa KTP Jabetabek dan sudah mengantongi Sim golongan A lebih dari satu tahun. Setelah itu, para pengemudi akan di‎uji kesehatannya, tes psikologi, tes simulator, pengisian formulir, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tes teori, dan praktik.

"Kami sediakan peralatan uji simulator, tapi tidak semua kami layani, khusus pengemudi angkutan umum. Syaratnya seperti melaksanakan permohonan di Satpas Sim Daan Mogot," terang Latif.‎

‎Selain itu, dalam kesempatan ini, Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan‎ juga dilibatkan, yakni membuka pelayanan uji KIR.‎(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jelang hari jadi Indonesia yang ke-71, Polda Metro Jaya‎ memberikan kemudahan bagi pengemudi taksi, baik berbasis online maupun konvensional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News