Polda Metro Jaya Didesak Segera Tuntaskan Kasus Denny Indrayana
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kasus itu menyeret mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Awalnya, Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut sejak 2015 hingga 2020. Kemudian, Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini penanganannya masih mangkrak.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, kasus tersebut menjadi tugas penyidik Polda Metro Jaya agar memberikan kepastian hukum.
"Artinya jika memang ada kasus yang sudah enam tahun tidak ada penyelesaian. Saya kira menjadi tugas Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum," kata Edi, Senin (7/6).
Edi menilai masyarakat dan tersangka Denny membutuhkan kepastian hukum mengenai duduk perkara yang diduga merugikan negara Rp 32,4 miliar itu.
Polda Metro Jaya harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas agar memastikan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
"Kami minta ke Polda biar ada kepastian hukum, tentunya penyelesaian, jangan sampai menggantung," ujar Edi.
Lemkapi mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) di Kemenkumham
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama