Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Profesional dalam Kasus Tanah Pecenongan

Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Profesional dalam Kasus Tanah Pecenongan
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Profesionalisme Polda Metro Jaya dipertanyakan dalam perkara dugaan praktik mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris bernama R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.

“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” tukas Patrice Rio Capell, kuasa hukum R. Lutfi, Selasa (10/5).

Rio Capella menegaskan perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui surat bernomer B/243/v/2017/Ditreskrimum. Anehnya, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan obyek perkara yang sama.

Pasca SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.

Adapu, sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Uniknya, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi, dan hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.

Sumber di Kejati DKI menyebutkan dasar alasan pengembalian SPDP Polda yang berulang-ulang disebabkan penyidik Ditreskrimum tidak mampu memenuhi petunjuk-petunjuk yang diajukan jaksa.

Rio Capella menegaskan perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui surat bernomer B/243/v/2017/Ditreskrimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News