Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dirut Telkomsel

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dirut Telkomsel
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kanan). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan anggota direksi lainnya, Edi Witjara bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.

Setyanto dan Edi sedianya diperiksa sebagai saksi hari ini.

Namun, keduanya meminta penyidik untuk menunda memberikan keterangan karena ada kegiatan peluncuran jaringan 5 G dan ulang tahun telkomsel.

Berdasar laporan masyarakat kasus itu terkait pengajuan proporsal yang tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Lebih kurang Rp 300 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (27/5).

Perwira menengah polri itu menyatakan, pihaknya sedang menggali keterengan para saksi sebagaimana laporan masyarakat tersebut.

"Masih dalam proses klarifikasi," ujar Aulia.

Berdasarkan informasi, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

Polisi bakal memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp300 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News