Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dirut Telkomsel
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan anggota direksi lainnya, Edi Witjara bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Setyanto dan Edi sedianya diperiksa sebagai saksi hari ini.
Namun, keduanya meminta penyidik untuk menunda memberikan keterangan karena ada kegiatan peluncuran jaringan 5 G dan ulang tahun telkomsel.
Berdasar laporan masyarakat kasus itu terkait pengajuan proporsal yang tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Lebih kurang Rp 300 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (27/5).
Perwira menengah polri itu menyatakan, pihaknya sedang menggali keterengan para saksi sebagaimana laporan masyarakat tersebut.
"Masih dalam proses klarifikasi," ujar Aulia.
Berdasarkan informasi, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Polisi bakal memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp300 Miliar
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa