Kasus Dugaan Korupsi, Dirut Telkomsel tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
Keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Proposal tersebut diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Setyanto dan Edi dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini.
"Hari ini ada klarifikasi, tetapi karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5
Dia menambahkan, Setyanto dan Edi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan.
"Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT," ujar Aulia.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, penyidik tengah mendalami apakah dugaan korupsi tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat atau tidak.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel
- Telkomsel Menyediakan Jaringan 4G di 14 Kapal Mudik
- Suami Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 271 Triliun
- Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
- Sambut Lebaran 2024, Telkomsel Tebar Promo Spesial, Ada Paket Kuota Besar
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan