Polda Metro Jaya Larang Aksi 112!

Polda Metro Jaya Larang Aksi 112!
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Plt. DKI Jakarta, Sumarsono dan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang pelaksanaan Aksi 11 Februari 2017, atau yang mulai akrab disebut Aksi 112.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Aksi 112 dilarang jika di dalamnya tersembunyi agenda politik. “Kalau Aksi 112 sifatnya ada agenda politik, itu larangan. Kami akan tindak tegas. Jadi mohon memperhatikan peraturan yang dikeluarkan KPU berkaitan dengan pilkada,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Selain itu, lanjut Kapolda Metro, lokasi yang digunakan untuk Aksi 112 menyalahi aturan yang antara lain tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

"Aturan aksi juga telah dijelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1988 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6. Di situ jelas, karena dilakukan di jalan protokol yang merupakan jalan utama di Jakarta. Jika jalan tersebut ditutup, otomatis akan mengganggu ketertiban publik,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, menurut undang-undang, unjuk rasa tidak boleh dilakukan di sentra aktivitas publik seperti jalan utama Thamrin dan Bundaran HI. “Maka kami akan melarang kegiatan tersebut,” tambah Kapolda.

Terkait Aksi 112, Muhammadiyah juga mengimbau semua pihak untuk tidak mengikutinya. Tokoh-tokoh nasional, parpol, dan masyarakat diminta menahan diri.

“Pokoknya, berbagai macam aksi, lebih-lebih menjelang pilkada ini, baik tanggal 11 maupun tanggal 13, 14, itu sebaiknya tidak (diikuti) lah,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Menurutnya, saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada dinamika politik yang semakin hangat. Oleh karena itu, semua pihak diminta bisa mengendalikan diri dan menciptakan suasana yang kondusif.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang pelaksanaan Aksi 11 Februari 2017, atau yang mulai akrab disebut Aksi 112.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News