Polri Imbau GNPF MUI Serahkan Surat Pemberitahuan Demo

jpnn.com - jpnn.com -Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengagendakan demonstrasi pada Aksi Bela Ulama dan Agama pada Sabtu (11/2), Minggu (12/2), dan Rabu (15/1).
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli meminta agar GNPF-MUI menyerahkan surat pemberitahuan kepada polisi. Pihaknya mengimbau pelaksaan demo sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya dengar hari ini belum dapat surat. Ini kan hanya informasi beredar di medsos. Oleh karena itu, dengan adanya informasi ini, Polri imbau kepada masyarakat agar dalam pelaksaan unras wajib mengindahkan peraturan undang-undang yang ada," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Boy membenarkan bahwa pihaknya sudah mendeteksi adanya pergerakan warga di daerah untuk bertransmigrasi menjelang pelaksaan demo tersebut. Namun demikian, Boy menekankan, Polri akan mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu kelancaran pilgub, khususnya di DKI Jakarta.
Di samping itu, Boy menyarankan kepada semua pihak untuk mengurungkan niatnya berdemo. Sebab, tanggal-tanggal tersebut mengganggu masa tenang Pilkada Serentak 2017.
"Hari-hari tenang dimohonkan kepada semua pihak masyarakat untuk memberikan suasana kondusif. Agar memberikan ketenangan dan dimanfaatkan oleh petugas Bawaslu dan KPU untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Termasuk check in terakhir logistik pemilu," tandas dia. (mg4/jpnn)
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengagendakan demonstrasi pada Aksi Bela Ulama dan Agama pada Sabtu (11/2), Minggu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara