Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Habib Rizieq

Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Rizieq membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat mesum. Sayang dia tidak mengucapkan waktu tepat SP3 itu terbit.
"Sebenarnya sudah lama, tapi baru hari ini disampaikan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).(mg1/jpnn)


Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News