Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Habib Rizieq

Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Rizieq dalam video berdurasi 8 menit 55 detik yang beredar di YouTube.

Dalam video yang diunggah akun Front TV itu, Rizieq menyebut bahwa kasus chat mesum yang membelit dirinya telah dihentikan oleh polisi.

"Pada hari ini kami mendapatkan surat kiriman asli SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red) kasus chat fitnah. Surat asli kasus chat fitnah, surat asli kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami yaitu Bapak Sugito. Beliau mendapatkan surat ini langsung dari penyidik,” ujar Rizieq dalam video tersebut, Jumat (15/6).

Dengan dihentikannya kasus itu, Rizieq mengaku bahagia. Terlebih surat tersebut didapatnya saat momen perayaan Idulfitri 1439 Hijriah.

“Sehubungan dengan ini. Maka di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, maka kebahagiaan kami semakin bertambah dengan datangnya kabar ini," ungkap Rizieq.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang berjuang untuk kasus itu.

Dalam video itu, Rizieq didampingi istri tercinta. Selain itu, dia ditemani lima orang anak perempuannya saat menyampaikan kabar SP3 atas kasus yang menjekratnya.

Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News