Polda Metro Jaya Selamatkan 22 Orang dari TPPO

Polda Metro Jaya Selamatkan 22 Orang dari TPPO
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/6/2023) ANTARA/Ilham Kausar

"Beralamat di Jalan pertengahan no 38 RT 013 RW 007 Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sehingga jumlah total korban ada 22 orang," ucapnya.

Auliansyah telah mengamankan barang bukti yaitu 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil, 10 tiket pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura, 9 tiket pesawat dengan rute penerbangan Singapura-Srilangka-Arab Saudi.

"Para tersangka dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya. (antara/jpnn)


Seorang laki-laki dan perempuan diamankan jajaran Polda Metro Jaya dari kasus TPPO.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News