Polda Metro Jaya Siap Buru Muncikari Hana Hanifah
Rabu, 15 Juli 2020 – 20:57 WIB
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya siap membantu Polretabes Medan mencari muncikari Hana Hanifah yang diduga bersembunyi di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- 3 Berita Artis Terheboh: Raffi Bawa Anak Bertemu Prabowo, Sidang Cerai Hana Hanifah Berlanjut
- Kabar Terbaru Sidang Cerai Hana Hanifah dan Randy
- 3 Berita Artis Terheboh: Kelakuan Suami Hana Hanifah Dibongkar, Ammar Zoni Curhat soal Anak
- Orang Tua Hana Hanifah Buka-bukaan Soal Kelakuan Sang Menantu
- Hana Hanifah Ajukan 2 Saksi dalam Sidang Cerai, Sang Ibu Siap Hadir