Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok

Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok
Anggota Densus 88 jadi tersangka. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari," kata Trunoyudo.

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama dengan kejadian, sekitar pukul 16.30 WIB.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan kasus itu kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Jadi, kasusnya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena masalah ekonomi.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," tutur Trunoyudo.

Dia mengatakan penanganan kasus itu bakal menggunakan metode scientific crime investigation.

Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News