Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Jumat, 01 Maret 2019 – 22:51 WIB
Argo menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS ternyata dibawa oleh tersangka RH. Setelah diinterogasi diketahui RH mendapat barang haram itu dari YR.
“Kemudian RH dan YR kami tangkap di Kemayoran. Dari kasus ini, masih ada satu pelaku yang buron yakni H,” imbuh Argo.
Sementara itu, kelima tersangka yang ditangkap kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan pidana mati. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang menyerupai ekstasi. Sama seperti pengungkapan sebelumnya, narkoba ini juga dikirim dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, 2 Diskotek di Palembang Ini Terancam Ditutup
- TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak