Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:13 WIB

Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja
“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap delapan penjual meterai palsu. Pelaku memalsukan materai 3000 dan 6000 lalu menjualnya di online shop
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya