Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:13 WIB
“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap delapan penjual meterai palsu. Pelaku memalsukan materai 3000 dan 6000 lalu menjualnya di online shop
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?