Sindikat Skimming Larikan Uang Curian ke Bitcoin

Sindikat Skimming Larikan Uang Curian ke Bitcoin
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saay memperlihatkan sindikat skimming ke awak media, Sabtu (17/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan skimming kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia. Total ada lima pelaku yang ditangkap.

Kelima pelaku adalah Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai alias Lucian Meagu, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec dan Milah Karmilah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, polisi tak hanya membekuk pelaku, tapi juga menelusuri aliran uang hasil skimming.

“Dari penangkapan kemarin kami temukan Rp 70 juta, tapi kami yakin curiannya tak sebegitu,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, pelaku melarikan uang curian ke Bitcoin agar susah dilacak. Perbedaan Bitcoin dengan uang konvensional membuat Polri harus menggandeng Bank Indonesia.

Sindikat Skimming Larikan Uang Curian ke Bitcoin

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari komplotan pelaku skimming. Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Jadi sistem di Bitcoin dengan perbankan berbeda. Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia bagaimana menarik uang hasil kejahatan itu,” sambung dia.

Menurut Afinta, komplotan itu tak hanya menyasar ATM bank-bank di Indonesia, tapi juga mancanegara. “Ada sekitar 64 bank, sementara enggak ada keterlibatan orang bank,” imbuh dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, pelaku skimming melarikan uang curian ke Bitcoin agar susah dilacak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News