Sindikat Skimming Larikan Uang Curian ke Bitcoin
Sabtu, 17 Maret 2018 – 13:09 WIB
Sebelumnya polisi membekuk kelima pelaku di lokasi terpisah. Yakni di kompleks De Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3 dan Bohemia Vilage 1 Nomor 57 Serpong, Tangerang, Banten, serta di Hotel De Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti untuk mencuri data nasabah bank seperti deepskimmer yang sudah jadi, encorder, dan tiga unit spycam.(mg1/jpnn)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, pelaku skimming melarikan uang curian ke Bitcoin agar susah dilacak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- fanC Token untuk Content Creator Diluncurkan di Indonesia, Begini Cara Membelinya
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa