Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Sementara itu, Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan salat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. (antara/jpnn)
Video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong viral karena membandingkan salat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya