Polda Metro Pastikan Kasus Allianz Masuk Pidana

Polda Metro Pastikan Kasus Allianz Masuk Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus dugaan penipuan konsumen oleh PT Allianz Indonesia adalah hukum pidana.

"Tidak bisa biasanya perdata, ya? Kami lihat fakta hukum di lapangan. Kami periksa saki-saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (28/9).

Menurut Argo, PT Allianz telah melakukan penipuan dengan tidak memberikan hak nasabah. "Perusahaan itu kan menjual jasa," terangnya.

Argo menambahkan, dalam kasus ini ada dua pelapor yaitu Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). Keduanya tidak diberikan klaim asuransi untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit dengan alasan yang tidak tercantum di polis asuransi.

"Artiny korban merasa janjinya tidak sesuai. Sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 8," jelas Argo.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen. Keduanya diduga menolak klaim asuransi kesehatan yang merupakan hak nasabah.

Alasan penolakan klaim oleh pihak Allianz karena nasabah tidak melampirkan catatan medis lengkap. Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus dugaan penipuan konsumen oleh PT Allianz Indonesia adalah hukum pidana.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News