Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR
Jumat, 02 Oktober 2015 – 18:16 WIB

ILUSTRASI
Namun, Iqbal mengucapkan belum dapat memastikan apakah pelaku penganiayaan merupakan anggota DPR tersebut.
“Yang bersangkutan diduga pejabat. Kami akan mendalami," tuturnya.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Rabu (30/9). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPR telah resmi melaporkan ke Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur