Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR

Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR
ILUSTRASI

Namun, Iqbal mengucapkan belum dapat memastikan apakah pelaku penganiayaan merupakan anggota DPR tersebut.

“Yang bersangkutan diduga pejabat. Kami akan mendalami," tuturnya.

Korban sudah membuat laporan polisi pada Rabu (30/9). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPR telah resmi melaporkan ke Polda Metro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News