Polda Metro Tangkap DPO Pembobol Rekening Ilham Bintang

Polda Metro Tangkap DPO Pembobol Rekening Ilham Bintang
Ilham Bintang saat melapor menjadi korban aksi kejahatan pembobolan rekening bank. Foto: Facebook/Ilham Bintang/Ant

Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Tersangka yang berhasil diamankan penyidik kepolisian ini diketahui bernama P alias Pegik (28).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News