Polda Metro Tangkap DPO Pembobol Rekening Ilham Bintang
Sabtu, 07 Maret 2020 – 05:20 WIB
Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Tersangka yang berhasil diamankan penyidik kepolisian ini diketahui bernama P alias Pegik (28).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMA Ditangkap Gegara Bobol Mesin ATM, Begini Modusnya
- Merampok Ratusan Juta dari ATM Buat Main Judi Slot
- Komplotan Pembobol ATM di Jakarta Utara Diringkus Polisi
- Bobol ATM Nasabah Bank, Komplotan Ini Kuras Rp 83,3 Juta
- 4 Karyawan Bank di Kepri Terlibat Pencurian Data Nasabah, Kerugian Rp 25 Miliar
- 5 Alasan Belanja CoD Lebih Disukai