Polda NTB Bekuk Pelaku Utama Perampokan di Lombok Tengah
Senin, 16 Januari 2023 – 23:42 WIB
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ditekankan Kombes Teddy, apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(mcr38/jpnn)
saat melakukan penangkapan, Apel melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Perampok Bersenjata Api Beraksi di Apotek K24 Pakjo Palembang, Begini Modusnya
- Anak dan Istri Sakit, Seorang Pria Rampok Kedai Ayam di Palembang
- Pembagian Hasil Perampokan Tidak Adil, Pria di Pekanbaru Tikam Rekan Sendiri
- 3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan