Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menangkap dua orang pengedar ganja asal Papua News Guinea (PNG), Senin (21/2) malam.
JW dan IY ditangkap saat hendak bertransaksi di Kabupaten Jayapura.
Dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"IW dan IY dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (22/2).
Kamal mengatakan para pelaku merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari luar Indonesia.
"Masih dikembangkan karena mereka (pelaku, red) ada jaringan di wilayah perbatasan negara," kata dia.
Sebegini ganja yang diamankan Polda Papua dari dua warga Papua News Guinea pada Senin (21/2) malam.
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- PDIP belum Tunjuk Kandidat Calon Gubernur Papua
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda