Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget

Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget
Salah satu pelaku dan barang bukti ganja asal PNG diamankan di Mapolda Papua. Foto: Humas Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menangkap dua orang pengedar ganja asal Papua News Guinea (PNG), Senin (21/2) malam.

JW dan IY ditangkap saat hendak bertransaksi di Kabupaten Jayapura.

Dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, keduanya terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"IW dan IY dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (22/2).

Kamal mengatakan para pelaku merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari luar Indonesia.

"Masih dikembangkan karena mereka (pelaku, red) ada jaringan di wilayah perbatasan negara," kata dia.

Sebegini ganja yang diamankan Polda Papua dari dua warga Papua News Guinea pada Senin (21/2) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News