Polda Riau Didesak Usut Pidana Pemerasan Kompol Petrus Terhadap Bripka Andry

Polda Riau Didesak Usut Pidana Pemerasan Kompol Petrus Terhadap Bripka Andry
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/HO-IPW

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora kepada bawahannya, Bripka Andry Darma Irawan.

IPW pun mendesak agar Polda Riau mengusut tuntas kasus yang menghebohkan masyarakat.

"Kami mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Selasa (6/6).

Kompol Petrus Simamora selaku mantan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sudah memeras Bripka Andry dengan meminta setoran hingga Rp 650 juta.

Atas kasus itu, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan.

"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan pungli pada masyatakat serta pengusaha," ujar Sugeng.

Selain itu, tindakan tersebut bisa menjadikan alasan polisi menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal

"Masalah Bripka Andry yang selalu diminta  setor kepada atasannya Kompol Petrus adalah masalah laten dalam praktik tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri," kata dia.

IPW meminta Polda Riau untuk mengusut dugaan pidana pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus terhadap Bripka Andry.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News