Polda Riau Didesak Usut Pidana Pemerasan Kompol Petrus Terhadap Bripka Andry
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora kepada bawahannya, Bripka Andry Darma Irawan.
IPW pun mendesak agar Polda Riau mengusut tuntas kasus yang menghebohkan masyarakat.
"Kami mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Selasa (6/6).
Kompol Petrus Simamora selaku mantan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sudah memeras Bripka Andry dengan meminta setoran hingga Rp 650 juta.
Atas kasus itu, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan.
"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan pungli pada masyatakat serta pengusaha," ujar Sugeng.
Selain itu, tindakan tersebut bisa menjadikan alasan polisi menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal
"Masalah Bripka Andry yang selalu diminta setor kepada atasannya Kompol Petrus adalah masalah laten dalam praktik tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri," kata dia.
IPW meminta Polda Riau untuk mengusut dugaan pidana pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus terhadap Bripka Andry.
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa
- Operasi Ketupat LK-2024 di Riau Lancar, Irjen Iqbal: Masyarakat Ceria, Kami pun Senang