Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu Asal Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu Asal Malaysia
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK didampingi jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu 3 kg dan tersangka saat ekspose di Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (8/4). Foto: DEFIZAL/RIAU POS

Dari penangkapan tiga tersangka itu, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dan mengarah ke seorang tersangka RA. Warga Dumai itu merupakan pemasok barang haram yang ditangkap di Hotel Alpa Jalan Harapan Raya. Di sana, petugas mendapati barang bukti plastik sabu beserta alat hisap.

"Terhadap RA, kami lakukan interogasi dan mengakui masih ada sabu yang disimpan di kosnya Jalan Kapling. Di lokasi itu kami menemukan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor," jelas Andri.

Andri menyampaikan, barang haram yang berhasil diamankan direncanakan diedarakan para tersangka di beberapa daerah di Bumi Lancang Kuning, seperti di Pekanbaru, Pasirpengaraian dan daerah lainnya. Sementara keempat tersangka merupakan jaringan narkoba Dumai-Pekanbaru yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

"Jadi RA ini, membawa barang dari Dumai ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Lalu mendistribusikan kepada ketiga tersangka itu sesuai perintah dari seorang pengendali," jelasnya.

Ketika disingung apakah peredaran sabu-sabu itu dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas di Riau, perwira berpangkat dua bunga melati tak menampiknya. Dia mengakatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pengendalinya.

"Dari mana sabu diperolah RA, masih kami lakukan pendalaman. Tapi tidak menutup kemungkinan arahnya (dikendalikan, red) dari lapas," kata Andri.

Atas perbuatannya, lanjut Andri, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 134 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 3 kg sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram yang masuk melalui Kota Dumai diduga dikendalikan narapidana dari balik lembaga permasyarakatan (lapas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News