Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi

Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 33 kilogram sabu-sabu dan 42.500 pil ekstasi dari tangan lima tersangka. (Virda Elisya/JawaPos.com)

Awalnya, dia menuturkan Polda Riau mendapat informasi adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah fantastis di wilayah pesisir Riau. Namun, pihaknya belum dapat memastikan dari mana barang haram itu akan masuk.

Meski begitu, kata Andri, pihaknya telah menemukan dua target yang diduga kuat sebagai penerima barang tersebut. Kedua pelaku masing-masing DR dan RD.

"Kami ikuti mereka selama beberapa hari. Mereka sempat berputar-putar di Duri, sampai ke Rokan Hilir. Tapi kami masih belum tahu siapa sih pengirim barang ini. Masuknya dari mana," ujarnya.

Selanjutnya, pada Rabu dini hari, tim Polda Riau yang telah menyebar ke sejumlah titik mendapat informasi bahwa barang baru masuk melalui Sungai Pakning.

Polisi langsung meningkatkan kewaspadaan dan mengatur strategi. Pada Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku pertama berhasil ditangkap. Dia adalah SP. Dari tangan SP polisi menemukan tujuh kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

"Narkoba itu disimpan dalam jok mobil Avanza warna hitam. Belum selesai geledah mobil SP, kami kembali dapat info ada lagi barang masuk menggunakan mobil CRV," ujarnya.

Berawal dari informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tidak jauh dari TKP pertama. Yakni pos polisi Medang Kampai Dumai. Dari penangkapan kedua itulah polisi menangkap pasutri yang mengendarai CRV.

Barang bukti yang ditemukan juga lebih besar yakni 26 kilogram sabu dan 12.500 ekstasi. Pada saat yang sama, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua warga Sumatera Utara yang awalnya berniat membawa barang itu ke Medan.

Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News