Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono juga menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, semua tersangka baru satu kali menjadi kurir ini. Mereka, kata Hariono, diupah dengan jumlah uang yang beragam.
"Pengakuan mereka baru sekali semua. Barang yang dikirim ke Medan ini dapat upah Rp10 juta. Sementara yang suami istri, dibayar dengan 1 kilogram sabu. Sedangkan sabu tujuan Pekanbaru, diupah Rp600 ribu," ujarnya.
Dia mengaku, selama ini yang banyak ditangkap adalah kurir. Namun ada beberapa kasus yang berhasil menangkap bandarnya. "Kenapa yang kita tangkap kurir, karena memang jaringan kami terputus. Kurir ini tidak kenal dengan si pengirim dan penerimanya. Kami sudah lacak melalui handphone, tapi sudah mati," katanya.
Saat ini, kelima tersangka mendekam di tahanan Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal yakni, hukuman mati," ujar Hariono.(dal)
Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi