Polda Riau Jebloskan Satu Lagi Pimpinan BRK Syariah Duri ke Tahanan

Polda Riau Jebloskan Satu Lagi Pimpinan BRK Syariah Duri ke Tahanan
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Wododo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.

Tersangka baru yang ditahan Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian itu berinisial AM.

AM yang merupakan pemimpin seksi pembiayaan BRK Syariah Duri ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (28/4).

“Setelah kami panggil dan diperiksa, kemudian kamu tetapkan status AM sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (29/4).

AM diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Syariah Duri, kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.

Di mana, pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.

“Peran tersangka ini tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP BRK Syariah kepada debitur SW dan SM yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2013 lalu,” jelas Teguh.

Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM.

Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News