Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal
Senin, 16 Mei 2022 – 18:57 WIB
Ferry mengatakan menurut Undang Undang Minerba, kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan, baru bisa masuk unsur pidana.
“PT tersebut baru melakukan aktivitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kami perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kami menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (tan/jpnn)
Polda Riau menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM sebelum memutuskan apakah kasus penambangan ilegal masuk ranah pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini