Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal

Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan penambangan ilegal di Pekanbaru, Senin (16/5). Foto: Humas Polda Riau

“Perusahaan ini memiliki IUP eksplorasi, namun belum ditingkatkan ke IUP operasi produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah uruk yang telah ditinggalkan,“ ujarnya.

Di sisi lain, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektare.

"Kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah uruk yang ditinggalkan,” bebernya.

Mendasari hasil pemeriksaan di lapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil delapan saksi.

"Masing-masing satu orang saksi dari pihak PT BTP dan PT BBM, empat saksi dari PT RDP, satu saksi dari PT PHR, dan satu saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan saksi ahli dari Ditjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” kata dia.

Mantan Kabid Humas Sultra itu menegaskan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan. Setelah pemeriksaan saksi ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya, apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Polda Riau menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM sebelum memutuskan apakah kasus penambangan ilegal masuk ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News