Polda Sulsel Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Rumah Mewah

Polda Sulsel Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Rumah Mewah
Sejumlah barang bukti tanaman ganja pada salah satu villa di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (27/6/2023. ANTARA/HO-Dokumentasi Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Termasuk untuj pengembangan di mana mengambil bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.

"Kami perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain, yang coba kami kembangkan (penyelidikan). Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kami dalami," papar Kombes Dody.

Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengajak seluruh komponen baik dari pemerintah daerah maupun BNNP Sulsel untuk menindaklanjuti.

Sebab, tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat lain yang terindikasi ditanami tanaman tersebut.

"Ini karena laporan dari masyarakat lalu didalami bersama BNNP Sulsel. Kami mengedepankan upaya pencegahan dan tidak harus menunggu banyak, tetapi dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah itu, perlu kami sikapi bersama ancaman peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polda Sulsel mengungkap praktik penanaman ganja di sebuah rumah mewah di Kabupaten Gowa, Sulsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News