Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu

Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan Polda Sulteng, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Kristina Natalia

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk bertugas mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba ke tempat tujuan.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional itu.

"Penyelundupan narkoba sudah dua kali dilakukan MA, dan pemilik sabu-sabu sedang kami lakukan pengejaran," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Selanjutnya, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)

Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala. Sabu-sabu itu diduga berasal dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News