Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya

Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya
Barang bukti yang diamankan. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas, yakni penyalahgunaan solar bersubsidi, di Kotamobagu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News