Polda Sumsel Musnahkan 6.853 Butir Pil Narkoba Yaba
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung yakni Jumani, Herman Syah dengan barang bukti sabu-sabu.
Sedangkan tersangka yang membawa narkoba jenis yaba ialah Indra Lesmana di Jalan Silaberanti Plaju Palembang.
Direktur Narkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari anggotanya mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba.
Kemudian anggotanya langsung bergerak mengikuti mobil yang membawa narkoba tersebut.
Namun, pada saat pengejaran diketahui oleh para tersangka.
"Para tersangka ini sempat membuang barang bukti itu ke jalan tapi berhasil diamankan oleh anggota kami, sedangkan anggota lain mengejar para pelaku sampai ke Lampung, dan ditangkap di sana," kata Kombes Pol Heru, Rabu (30/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut, anggotanya melakukan pengembangan, hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang