Polda Sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka Edi
Kamis, 28 Desember 2023 – 16:37 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.
Rachmad menambahkan saat ini Bripka Edi ditahan di Propam Polda Sumsel selama 21 hari.
"21 hari itu untuk di Propam, untuk penyidikan di Polrestabes bisa saja ditahan lanjutan," tutup Rachmad.
Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bidpropam Polda Sumsel menahan Bripka Edi Purwanto atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.
Birpka Edi mengancam korban dengan senjata tajam lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menyelidiki harta kekayaan Bripka Edi Purwanto yang memiliki dua unit mobil mewah.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah