Polda Sumsel Tangkap 4 Pengelola Minyak Ilegal Drilling di Muba

Polda Sumsel Tangkap 4 Pengelola Minyak Ilegal Drilling di Muba
Tim gabungan saat melakukan penggerebekan sumur minyak ilegal drilling di Muba. Foto: Dokumen Polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama Tim Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang menangkap dua pengelola lahan illegal drilling, Rabu (19/04) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku, Rudi Hartono dan Abdul Gofar ditangkap karena terbukti sebagai pengelola lahan illegal drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

"Kedua pelaku ditangkap saat anggota kami melakukan pengecekan, didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," kataKabid Humas Kombes Supriadi, Kamis (20/4).

Namun, saat personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal milik Nopri dan Asri, di sana sudah tidak ada aktivitas pengeboran.

"Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal," kata Supriadi.

Pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh tim gabungan di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Konon lahan itu memang milik pelaku Nopri dan asri, tetapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan perusahaan.

"Saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," terang Supriadi.

Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba menangkap empat pelaku pengelola lahan illegal drilling. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News