Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari

Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Subdirektorat IV / Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin (16/2) malam membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42), warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Polisi masih melakukan pendalaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News