Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:44 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Polisi masih melakukan pendalaman.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar