Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:44 WIB

Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Polisi masih melakukan pendalaman.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap