Polda Sumut Gerebek Rumah Pembuatan SIM Palsu di Medan

Polda Sumut Gerebek Rumah Pembuatan SIM Palsu di Medan
Barang bukti diperkirakan mencapai puluhan ribu buah dan telah disita Polda Sumut, kemarin. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Satu unit rumah di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Medan Helvetia, Sumut, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (28/9).

Dari rumah yang dijadikan tempat pembuatan SIM palsu, polisi menyita puluhan ribu SIM palsu dan bekas, peralatan komputer serta alat laminating.

Selain itu, tiga orang diamankan yakni Herman Pohan, Irwansyah, dan Ridha Fahmi.

“SIM palsu itu mulai SIM A, SIM C dan SIM B,” ungkap Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah, Jumat (29/9).

Dia menjelaskan, modus atau cara para pelaku membuat SIM palsu tersebut dengan menggunakan SIM bekas.

“Mereka mengumpulkan SIM bekas dan dibeli dari seseorang. Selanjutnya, dibuat lagi SIM baru (palsu) dengan mengganti data atau memalsukan identitas menggunakan komputer,” terangnya.

Diutarakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang menawarkan SIM. Namun, tidak perlu mengikuti tes. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut.

“Saat ini kasusnya masih didalami lagi lebih lanjut,” tukasnya.

Satu unit rumah di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Medan Helvetia, Sumut, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (28/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News