Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI

MK Ditutut Pertimbangkan Aspek Non Hukum Positif

Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
Di bagian lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma"ruf Amin mengatakan, pihaknya tidak akan bisa mengeluarkan fatwa baru yang isinya melegitimasi atau mengakui putusan MK. ""Jika kita melegitimasi, berarti menyimpang dari hukum Islam. MUI tidak mungkin melegitimasi itu,"" katanya. Dia menegaskan MK tidak boleh menyamakan hak perdata antara anak hasil perkawinan dengan anak hasil zina.

""MK itu boleh membuat penafsiran. Tapi penafsiran yang tidak menimbulkan persoalan kan,"" katanya. Menurut Ma"ruf, persoalan ini muncul karena sebelumnya anak zina ini tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah, tetapi akhirnya memiliki hubungan dengan ayah. Ma"ruf mengatakan, sebaiknnya MK meminta maaf kepada masyarakat dan memperbaiki putusan itu supaya tidak bias lantas meresahkan. (wan)

JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News