Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI

MK Ditutut Pertimbangkan Aspek Non Hukum Positif

Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
Polemik Anak Haram, Kemenag Mediasi MK-MUI
Untuk itu, Nasaruddin mengatakan sejatinya MK dalam menetapkan aturan tentang hak perdata anak yang lahir di luar nikah ini harus juga mempertimbangkan hukum alquran dan hadis. ""Dua aspek non hukum positif itu harus dipertimbangkan MK,"" kata dia. Sebab, jika tidak demikian maka putusan MK itu akan diacuhkan oleh masyarakat.

Karena putusan MK tentang hak perdata anak haram sudah terlanjur keluar, Nasaruddin berharap MK bisa berbesar hati untuk mengoreksi putusan tersebut. Sehingga, tidak bersebrangan dengan fatwa MUI yang didasarkan pada alquran dan hadis. ""Sebab dalam alquran dan hadis memang sudah jelas-jelas anak zina hanya memiliki nasab atau hak perdata dengan pihak ibu,"" urai Nasaruddin.

Sementara itu untuk MUI, Nasaruddin berharap ada fatwa baru yang bisa mengakui putusan MK tadi. Meskipun dia tahu upaya ini jika akan sulit terwujud. Sebab, MUI tidak bisa lepas dari kajian alquran dan hadis. Pada intinya, Nasaruddin berharap dua pihak ini bisa legawa untuk mencari jalan tengah. Rencananya, Kemenag akan memfaslitasi pertemuan antara MK dan MUI untuk mencari jalan tengah hak-hak anak hasil zina.

Secara kelembagaan, Nasaruddin mengatakan Kemenag masih terus menghadapi dilema yang super berat. Dia mengatakan, Kemenag tidak bisa bermanuver menjalankan putusan MK. Karena akan menabrak hukum syariat Islam sebagaimana sudah difatwakan MUI. Sebaliknya, jika Kemenag nekat menjalankan fatwa MUI dan meninggalkan putusan MK, maka mereka bisa melnggar konstitusi. ""Sangat dilema sekali. Tapi bagaimanapun harus dicarikan titik temunya,"" ucap dia.

JAKARTA--Dualisme hukum perdata anak di luar nikah yang saling bertentangan terus menggelinding di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News