Polemik Calon Pj Bupati Bombana, DPRD Didemo Masyarakat
"Bukannya menampilkan prestasi, justru diduga kerap menampilkan gara euforia di media sosial," tutur Sarwan.
Mereka juga menyoroti adanya sikap sejumlah fraksi yang mendukung rekomendasi tentang calon tunggal Pj Bupati Bombana, sedangkan sebagian menginginkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Diketahui, sesuai Pasal 9 Ayat 1 Permendagri No.4/2023 disebutkan pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Pasal 9 Ayat 4 menyatakan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.(fat/jpnn)
Konsorsium Masyarakat Bombana Peduli Daerah menolak pengusulan kembali Pj Bupati Bombana Burhanuddin untuk periode 2023-2024.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini