Polemik Gubernur, DPRD DKI Minta Fatwa MA

Polemik Gubernur, DPRD DKI Minta Fatwa MA
PENGGANTI: Joko Widodo (kiri) bersalaman dengan Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota. Foto: Jawa Pos Metropolitan

Mekanismenya, partai pengusung pasangan cagub-cawagub lebih dulu mengusulkan dua nama, selanjutnya dipilih dalam sidang paripurna DPRD DKI. Sementara itu, wakil gubernur diangkat dan dipilih gubernur hasil pilihan dewan tersebut. (riz/git/c15/any)

 


JAKARTA – Tafsir atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, khususnya mengenai pengangkatan gubernur DKI oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News